Iklan

Kades dan Bendaharanya Diringkus Polisi

Minggu, 27 Januari 2019, Minggu, Januari 27, 2019 WIB Last Updated 2020-12-13T14:37:08Z
Ilustrasi (Int)


KLIKTERKINI.COM,KOLUT - Satuan Reskrim Polres Kolaka Utara amankan oknum Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Batu Api, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Kolut tahun anggaran 2015/2016.

Kedua tersangka diduga telah membuat laporan fiktif, seperti pada anggaran DD tahun 2015 sebesar Rp164 juta lebih namun dalam laporan pertanggungjawabannya, lebih besar dari biaya yang sebenarnya yakni sebesar Rp96 juta lebih. Selanjutnya, belanja desa tidak direalisasikan (fiktif) sebesar Rp68 juta lebih.

Sementara, untuk tahun 2016, total dugaan korupsi sebesar Rp503 juta lebih, yang terdiri dari belanja dipertanggungjawabkan lebih tinggi dari biaya sebenarnya (markup) Rp384 juta lebih dan belanja desa tidak dibelanjakan (fiktif) sebesar Rp118 juta lebih.

"Berdasarkan laporan hasil audit BPK-RI, kerugian negara mencapai Rp668 juta, Kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kolut untuk selanjutnya dilakukan pengembangan," kata Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara Iptu Ahmad Fatoni.

Laporan: Haeruddin
Editor: Risal

Komentar

Tampilkan

  • Kades dan Bendaharanya Diringkus Polisi
  • 0

Terkini

Topik Populer

Video Terpopuler