Iklan

Abdul Majid Akui Anggarkan Dana Rp370 Juta Hanya Untuk Pondasi Kantor Desa

Sabtu, 04 September 2021, Sabtu, September 04, 2021 WIB Last Updated 2021-10-24T13:08:22Z

KLIKTERKINI.COM, SOPPENG
- Tingginya penganggaran biaya bangunan Kantor Desa Bulue, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, menuai sorotan.

Pasalnya, untuk bangunan pondasi saja, Pemerintah Desa Bulue menganggarkan dana dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar lebih Rp370 juta.

Kepala Desa Bulue, Abdul Majid mengatakan, untuk tahun 2021 ini pihaknya menganggarkan dana untuk pembangunan fisik hanya untuk bangunan pondasi.

“Hanya pondasi saja, karena anggaran terbatas. Untuk bangunan atasnya akan berkelanjutan, melihat dana mencukupi sampai di mana tahapannya,” kata Abdul Majid.

“Untuk bangunan fisik tahun depan kita akan maksimalkan,” tambahnya.

Mengenai tingginya angka penganggaran pondasi berukuran 18X24 meter itu, lanjut Abdul Majid, anggarannya akan digunakan sesuai realisasinya. Jika tidak mencapai penggunaan itu, maka akan menjadi saldo.

“Betul tinggi dianggarkan perencanaan. Tapi kita tidak mengacu pada itu, melainkan pada realisasinya. Kan nanti ada laporan realisasinya,” terangnya.

Selain itu kata dia, anggaran tersebut juga sudah termasuk dengan biaya pembongkaran gedung dan pengangkutannya.

“Jadi anggaranya sudah Include dengan biaya-biaya itu. Tapi tetap semuanya nanti tergantung dari laporan realisasi penggunaan anggaran,” jelasnya.

Kepala Inspektorat Soppeng, Andi Mahmud saat dihubungi mengenai hal tersebut mengatakan, dirinya belum mendapati informasi. Meski begitu, pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan setelah pengerjaannya selesai.

“Ini akan menjadi catatan bagi kami, karena penggunaan anggaran tahun 2021 nanti kita lakukan pemeriksaan di tahun berikutnya,” ucapnya.

Sementara Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Andi Muh Qistim mengatakan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Soppeng berperan sebagai pembina dalam pemanfaatan anggaran dan pelaksanaan teknis.

Dimana kata dia, didalamnya Dinas akan memberitahukan aturan-aturan, regulasi agar tidak melenceng dalam melaksanakan kegiatan.

“Desa itu bersifat Otonom dan pengerjaan didalamnya itu dilakukan secara swakelola yaitu semuanya direncanakan, dilaksanakan, diawasi dan dipertanggung jawabkan sendiri,” ujarnya.

“Kalau untuk pengawasan bagaimana pembangunan itu, tetap dilakukan oleh Inspektorat dan Apip,” tandas Andi Muh Qistim. (Adv)
Komentar

Tampilkan

  • Abdul Majid Akui Anggarkan Dana Rp370 Juta Hanya Untuk Pondasi Kantor Desa
  • 0

Terkini

Topik Populer

Video Terpopuler