Iklan

Ini Sanksi Bagi Pegawai Pemkab Soppeng yang Belum Vaksin Covid-19

Jumat, 29 Oktober 2021, Jumat, Oktober 29, 2021 WIB Last Updated 2022-07-22T15:41:34Z

KLIKTERKINI.COM, SOPPENG
- Untuk mencapai target Nasional tentang pencapaian vaksinasi Covid-19, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng mengeluarkan penegasan agar seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PHTL wajib divaksin.

Hal ini diungkapkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Soppeng, H. Andi Tenri Sessu saat dikonfirmasi di Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Soppeng, Jumat (29/10/2021).

“Seluruh PNS dan PHTL wajib divaksin,” kata Tenri Sessu.

Katanya, jika terdapat PNS dan PHTL yang tidak pernah Vaksin Covid-19, maka PNS tersebut tidak dibayarkan TPP-nya dan PHTL tidak diberikan honornya.

“Pembayaran TPP dan Gaji honorer adalah kewenangan Pemda untuk membayarkannya. Jadi jika tidak pernah vaksin pembayarannya ditunda sampai sudah melakukan vaksin covid-19,” ungkapnya.

“Kecuali ada riwayat penyakitnya yang disertai dengan surat keterangan dari dokter,” tambahnya.

Tenri Sessu juga menyampaikan bahwa saat ini sekitar 40 persen yang sudah melakukan vaksin. Sedangkan target Pemerintah Daerah yakni hingga 70 persen warga yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19. (Adv)
Komentar

Tampilkan

  • Ini Sanksi Bagi Pegawai Pemkab Soppeng yang Belum Vaksin Covid-19
  • 0

Terkini

Topik Populer

Video Terpopuler