Iklan

Bupati Soppeng Serahkan Ranperda APBD 2023 ke DPRD

Senin, 03 Oktober 2022, Senin, Oktober 03, 2022 WIB Last Updated 2022-12-07T07:00:57Z


SOPPENG
- Bupati Soppeng, H Andi Kaswadi Razak menyerahkan nota keuangan dan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Soppeng H Syahruddin M Adam, dalam rapat paripurna DPRD Soppeng, Senin, 3 Oktober 2022.


Andi Kaswadi mengatakan, rancangan APBD 2023 yang diserahkan hari ini merupakan APBD yang tersulit selama ini. Hal ini berimbas kenaikan BBM yang akan mendorong kenaikan produksi dan inflasi, yang pada gilirannya akan berpengaruh negatif terhadap pertumbuhan ekonomi dan penurunan konsumsi rumah tangga.


Selain itu, dia katakan, rancangan APBD ini disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Ranperda APBD ini juga telah mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2023 sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Soppeng tahun 2021-2026.


Andi Kaswadi menjelaskan, berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) TA 2023 yang telah kita sepakati bersama, maka secara garis besar Ranperda APBD TA 2023 dijabarkan sebagai berikut.


Pendapatan daerah diasumsikan sebesar  Rp 1.187.374.561.255. Terdiri pendapatan asli daerah sebesar Rp 158.205.311.584, pendapatan transfer sebesar Rp 996.691.757.871, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 32.477.491.800.


Selanjutnya, belanja daerah diasumsikan sebesar Rp 1.187.374.561.255. Terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 844.175.863.948, belanja modal sebesar Rp 233.034.330.075, belanja tidak terduga sebesar Rp 4.511.556.134, belanja transfer sebesar Rp 105.652.811.098, serta pembiayaan daerah nol rupiah.


"Total anggaran dalam rancangan APBD TA 2023 ini telah mencakup program, kegiatan dan sub kegiatan yang telah disusun oleh masing-masing SKPD, namun tidak semua usulan program dan kegiatan dapat terakomodir mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah," ungkap Andi Kaswadi.


Dia mengatakan, salah satu penyebabnya adalah pemerintah pusat melakukan penyesuaian terhadap alokasi dana transfer ke daerah yang selalu diikuti oleh petunjuk teknis, sehingga fleksibilitas untuk mengaturnya sesuai kebutuhan setiap daerah sangat terbatas. (Rilis)

Komentar

Tampilkan

  • Bupati Soppeng Serahkan Ranperda APBD 2023 ke DPRD
  • 0

Terkini

Topik Populer

Video Terpopuler