Anggota DPR RI Supriansa berbincang-bincang dengan media usai pelaksanaan Reses tentang RKUHP di Warkop Prima, Soppeng, Minggu (1/1/2023) |
Dihadapan sejumlah organisasi media di Kabupaten Soppeng, Supriansa menegaskan Penolakan penerapan sistem proporsional tertutup.
Hal itu disampaikan Supriansa saat menggelar reses tentang RKUHP dengan mengundang organisasi media, di Warkop Prima, Minggu (1/1/2023).
Menurut Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Partai Golkar ini, Pemilu dengan Proporsional tertutup merupakan suatu penghianatan terhadap nilai-nilai reformasi 1998.
"Kalau sistem Pemilu dianggap banyak kekurangan, mestinya sistem ini diperbaiki, bukan malah mundur," kata Supriansa.
Lanjut anggota Komisi III DPR RI ini, metode Pemilu Proporsional tertutup juga sama halnya pula dengan menyuguhkan masyarakat membeli kucing dalam karung.
"Masyarakat memilih tapi tidak mengetahui siapa wakilnya, karena yang akan duduk nantinya ditunjuk oleh partainya," terangnya.
Tidak sampai disitu, kata dia, wacana tersebut juga bertentangan dengan UU no 18 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk itu, dia menolak secara tegas tentang wacana Pemilu Proporsional tertutup yang tengah berproses gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Sekedar diketahui, terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya. Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.
Proporsional tertutup di Indonesia pernah digelar pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.
Kemudian berubah menjadi proporsional terbuka sejak Pemilu legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019. (**)