SOPPENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng mengalokasikan anggaran sebesar Rp22.871.245.850 untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparat Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Soppeng, Drs H Dipa MSi mengatakan, THR Idul Fitri 1444 H/2023 dibayarkan pada hari ini, (Rabu, 12 April) dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima THR.
Menurutnya, pembayaran THR bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 sebesar Rp22.871.245.850, dengan jumlah penerima sebanyak 4.785 orang terdiri dari ASN dan PPPK.
"Besaran THR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan tetap dibayarkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah, dan telah disampaikan ke Kemendagri untuk diterbitkan rekomendasi," jelas bendahara Keuangan Pemkab Soppeng ini. (*)