RAKYATSATU.COM, WAJO - DPRD Kabupaten Wajo resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik di Daerah kepada Pemerintah Kabupaten Wajo. Penyerahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Rabu (19/11/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, didampingi Wakil Ketua Andi Merly Iswita dan Andi Muh Rasyadi. Agenda tersebut turut disaksikan Bupati Wajo, Andi Rosman, jajaran Forkopimda, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda), Amran, yang membacakan penjelasan Ranperda inisiatif itu, menegaskan bahwa regulasi tersebut lahir dari semangat membangun pemerintahan daerah yang modern, transparan, dan akuntabel.
“Secara filosofis, rancangan ini berangkat dari prinsip bahwa keterbukaan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran dan program pembangunan,” jelas Amran.
Politisi Partai Gelora itu menuturkan, kehadiran Ranperda ini diharapkan mampu membentuk standar layanan informasi yang lebih tertata. Selain itu, masyarakat akan memiliki ruang lebih luas untuk terlibat dalam pengawasan serta memberi masukan konstruktif terhadap jalannya pemerintahan.
Sementara Ketua DPRD, Firmansyah Perkesi, menekankan bahwa pengajuan Ranperda ini menjadi bukti bahwa DPRD menjalankan fungsi legislasi secara efektif, progresif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Raperda ini lahir dari inisiatif Bappemperda dan telah melalui seluruh mekanisme internal sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025. Ini menunjukkan bahwa DPRD tidak hanya menjalankan tugas secara prosedural, tetapi juga menghadirkan regulasi yang berdampak langsung,” tegasnya.
DPRD berharap Pemerintah Kabupaten Wajo dapat menugaskan perangkat daerah terkait untuk mendampingi Panitia Khusus dalam pembahasan lanjutan. (Humas DPRD Wajo)
