RAKYATSATU.COM, WAJO - Upaya menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan kembali digulirkan DPRD Kabupaten Wajo. Melalui diskusi publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), lembaga legislatif ini mengajak berbagai elemen untuk memberi masukan atas regulasi yang tengah disusun.
Diskusi tersebut menghadirkan beragam pemangku kepentingan, mulai dari Pimpinan Bapemperda, ketua dan anggota Pansus, kepala OPD, Kabag Legislasi DPRD, Kabag Hukum Pemda, direktur BUMD, perbankan, akademisi, kepala desa, ketua partai politik, insan pers hingga perwakilan LSM. Format ini menunjukkan bahwa Ranperda KIP memang disiapkan sebagai aturan yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
Ardiansyah Rahim sebagai moderator mengatakan diskusi publik adalah tahapan penting dalam pembentukan Perda. Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat sebagai salah satu asas fundamental dalam penyusunan regulasi daerah.
“Ranperda ini sangat urgent. Masyarakat harus memberi masukan terkait apa saja yang akan diatur dalam Perda KIP di Kabupaten Wajo. Tujuannya agar regulasi ini benar-benar menjawab kebutuhan publik,” ujar Ardiansyah yang juga tim penyusun naskah akademik regulasi tersebut.
Menurut dia, Perda KIP adalah kebutuhan mendesak demi memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Inisiatif Bapemperda, kata Ardiansyah, patut diapresiasi karena mendorong hadirnya regulasi yang memberi ruang lebih luas bagi publik untuk memperoleh informasi.
Ketua Bapemperda DPRD Wajo, Amran S.Sos., M.Si., dalam paparannya menyampaikan bahwa Ranperda KIP telah masuk dalam Propemperda 2025 dan disusun mengikuti tahapan regulatif sesuai UU No. 12 Tahun 2011 serta Permendagri No. 80 junto 120 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Diskusi publik ini digelar untuk menjaring masukan dari seluruh elemen. Karena pada dasarnya, kita semua adalah objek dari Perda KIP ini. Kelak, masyarakat yang akan merasakan langsung manfaatnya,” ungkap Amran, yang juga ketua Pansus pembahasan.
Ia menjelaskan bahwa dinamika seperti sengketa informasi dan meningkatnya distrust publik terhadap badan publik menjadi latar belakang penting penyusunan regulasi ini. Situasi tersebut, kata Amran, perlu dijawab dengan instrumen hukum yang memberi kepastian mengenai keterbukaan informasi.
Lebih jauh, politisi Partai Gelora itu menegaskan bahwa penguatan regulasi KIP berlandaskan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak warga negara dalam memperoleh informasi sebagai bagian dari pengembangan pribadi serta kehidupan sosial.
“Secara sosiologis, masyarakat kita mengalami trust deficit karena prinsip good governance belum sepenuhnya dirasakan. Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik masih harus diperkuat. Kehadiran Perda KIP diharapkan menjadi pedoman jelas untuk mengakses informasi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemerintahan,” jelasnya.
Melalui diskusi publik ini, DPRD Wajo berharap Ranperda KIP dapat lahir sebagai instrumen hukum yang tidak hanya memenuhi hak-hak dasar warga, tetapi juga mendorong pembangunan pemerintahan yang lebih terbuka, responsif, dan berpihak pada kepentingan publik. [Humas DPRD Wajo]
