KLIKTERKINI.COM, SOPPENG - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng menggelar Simposium dan Testimoni Penanganan Pelanggaran Pemilu di Kantor Bawaslu Soppeng, Rabu, 20 Mei 2026.
Forum itu digunakan untuk mengevaluasi berbagai persoalan penanganan pelanggaran pemilu sekaligus menyiapkan langkah perbaikan pada pemilu mendatang.
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Malik, mengatakan kegiatan tersebut menjadi ruang untuk mengidentifikasi tantangan serta peluang dalam penanganan pelanggaran pemilu, terutama pada masa non tahapan.
Tema yang diangkat dalam kegiatan itu adalah “Anatomi Putusan Bebas Pidana Pemilu: Menakar Pertimbangan Hukum Putusan Banding”. Simposium menghadirkan narasumber Dr. Bahtiar dan Ratna Kahali. Hadir pula Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, pimpinan dan jajaran Bawaslu Soppeng, pengurus partai politik, serta peserta yang mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting.
Dalam pemaparannya, Abdul Malik menyinggung salah satu perkara tindak pidana pemilu yang pernah ditangani Bawaslu Soppeng pada tahapan kampanye Pemilu 2024. Kasus tersebut berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng dan putusan banding Pengadilan Tinggi Makassar.
Menurut dia, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak tercatat secara resmi di Komisi Pemilihan Umum sebagai pelaksana kampanye. Kondisi itu membuat terdakwa dinilai tidak memenuhi unsur sebagai pelaksana kampanye yang sah dalam perkara tersebut.
Abdul Malik menilai putusan itu menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu terkait tertib administrasi tim kampanye. Ia menyebut penyelenggara teknis perlu lebih aktif mengingatkan peserta pemilu agar menyerahkan surat keputusan tim kampanye secara resmi.
Di sisi lain, peserta pemilu juga diminta memastikan seluruh tim kampanye telah terdaftar sebelum kegiatan kampanye dilakukan. Salinan dokumen pendaftaran, kata dia, perlu disampaikan kepada Bawaslu untuk kepentingan pengawasan serta koordinasi dengan aparat kepolisian terkait penerbitan surat tanda terima pemberitahuan kampanye.
Selain membahas aspek administratif, Abdul Malik juga mengulas sejumlah konsep hukum pidana yang berkaitan dengan penanganan perkara pemilu. Ia menjelaskan tentang mens rea atau niat jahat, actus reus sebagai unsur perbuatan pidana, recklessness yang berkaitan dengan kesadaran atas risiko, hingga negligence atau kelalaian memenuhi standar kehati-hatian.
Konsep tersebut, menurut dia, berkaitan dengan penanganan dugaan tindak pidana pemilu yang teregister di Bawaslu Soppeng dengan nomor 003/Reg/TM/PL/Kab/27.17/I/2024.
Simposium itu diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat penanganan pelanggaran pemilu pada pelaksanaan demokrasi berikutnya.
