KLIKTERKINI.COM, PANGKEP - Keberadaan aktivitas pasar malam di Lapangan Sepak Bola Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, menuai sorotan tajam.
Kendati melibatkan ratusan pedagang dengan perputaran uang yang terbilang besar, kegiatan tersebut dinilai minim kontribusi terhadap pendapatan daerah dan berpotensi mematikan usaha para pedagang pasar tradisional.
Buruknya, Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UMKM Kabupaten Pangkep yang notabene menjadi pihak yang menaungi aktifitas perdagangan di kabupaten Pangkep, bahkan mengaku sama sekali tidak pernah menerima pemberitahuan maupun laporan resmi terkait aktifitas pasar malam tersebut.
Kepala Bidang Perdagangan Diskopdag UMKM Pangkep, Jamaluddin, membeberkan bahwa pihaknya tidak pernah mendapatkan data mengenai jumlah lapak pedagang maupun durasi waktu pelaksanaan kegiatan.
"Kami tidak tahu-menahu soal aktivitas itu. Tidak ada laporannya ke kami. Jangankan kontribusi untuk daerah, aktivitas kegiatannya saja tidak masuk ke meja kami," tegas Jamaluddin, Selasa (08/9/2026)
Kondisi serupa diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pangkep, Husni Rahman, Pihaknya hanya mencatat adanya penarikan pajak hiburan dari panitia sebesar Rp5 juta. Namun, mengenai aktivitas perdagangan yang melibatkan puluhan hingga ratusan pedagang di area tersebut, Bapenda tidak mendapatkan laporan maupun rincian data.
"Ada Pajak hiburan yang kita kenakan lima juta, kalau untuk perdagangan, saya tidak tahu," singkat Husni Rahman.
Menanggapi carut-marut tata kelola tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Pangkep dari Fraksi Gerindra, Luthfi Hanafi, mendesak Pemerintah Kabupaten Pangkep untuk segera melakukan evaluasi total.
Menurutnya, Pemda harus mengambil sikap tegas agar keberadaan pasar malam tidak menggerus pendapatan para pedagang di pasar tradisional yang selama ini terdaftar dan rutin berkontribusi bagi daerah.
"Pedagang di pasar tradisional mengeluh dengan hadirnya pasar malam yang beroperasi seakan tanpa henti. Ini mematikan pedagang tradisional yang notabene jelas-jelas berkontribusi untuk daerah," ujar Luthfi.
Luthfi bahkan mengusulkan agar pemerintah daerah membatasi izin operasional pasar malam di Pangkep maksimal tiga kali dalam setahun, bukan beroperasi secara rutin dan terus-menerus seperti yang terjadi saat ini.
Ia juga mempertanyakan transparansi pengelolaan dana sewa lapak yang tergolong fantastis. Berdasarkan data di lapangan, pasar malam Minasatene menampung ratusan pedagang dengan tarif sewa lapak mencapai Rp1 juta per pedagang.
"Kalau ada ratusan pedagang dan biaya sewanya mencapai satu juta rupiah per lapak, lalu kemana sisa dananya?, Jika tidak memberikan keuntungan dan kontribusi nyata bagi daerah, untuk apa kegiatan seperti ini terus diizinkan?" tegas legislator Gerindra tersebut. (*)