Ranperda RTRW Tak Kunjung Jadi Perda, Fraksi PAN Khawatir Investasi Pangkep Terhambat

Kamis, 03 September 2026, Kamis, September 03, 2026 WIB Last Updated 2026-10-17T18:51:31Z



KLIKTERKINI.COM, PANGKEP — Anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menyoroti Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) yang hingga kini belum juga ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).


Ketua Fraksi PAN DPRD Pangkep, Abdul Rauf, S.Pd., M.Pd., mengatakan Ranperda RTRW tersebut telah diusulkan sejak sekitar tiga tahun lalu.


Menurutnya, keterlambatan penetapan regulasi tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap iklim investasi di Kabupaten Pangkep.


"Ranperda RTRW ini sudah tiga tahun diusulkan, tetapi sampai sekarang belum juga ditetapkan menjadi Perda," kata Abdul Rauf.


Ia menilai kepastian tata ruang menjadi salah satu faktor penting bagi investor dalam menentukan rencana investasi karena itu, Fraksi PAN mendorong agar proses penyelesaian Ranperda RTRW segera dituntaskan.


"Belum ditetapkannya Perda ini bisa mengakibatkan terhambatnya investasi di Kabupaten Pangkep. Kita membutuhkan kepastian tata ruang agar investasi dapat berjalan dengan baik," ujarnya.


Pernyataan tersebut disampaikan Fraksi PAN usai penyampaian jawaban Wakil Bupati Pangkep dalam rapat di Ruang Sidang A DPRD Pangkep, Jalan Cendana, Kelurahan Padoang-Doangan, Kecamatan Pangkajene, Kamis (3/9/2026).


Fraksi PAN berharap pemerintah daerah bersama DPRD dapat mempercepat pembahasan hingga penetapan Ranperda RTRW sehingga memberikan kepastian hukum bagi pembangunan dan investasi di Pangkep, di harap ranperda tersebut selesai tahun ini. (*)

Komentar

Tampilkan

  • Ranperda RTRW Tak Kunjung Jadi Perda, Fraksi PAN Khawatir Investasi Pangkep Terhambat
  • 0

Terkini


Topik Populer

Video Terpopuler