KLIKTERKINI.COM, WAJO -- Keinginan pengusaha burung walet mencabut Perda nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Burung Walet mendapat tanggapan dari Ketua Aliansi Mahasiswa Wajo Bersatu (AMIWB), Herianto Ardi.
Menurutnya, mencabut suatu perda tidak mudah dan yang berhak mencabut adalah Kemendagri."Yang berhak mencabut perda adalah kemendagri bukan DPRD,"ujarnya.
Ardi meminta kepada para pengusaha burung walet untuk tetap patuh kepada perda yang telah disahkan. Membayar retribusi sesuai ketentuan.
"Saya dorong Pemda untuk menindak pengusaha sarang burung walet yang tidak mau bayar retribusi," ujarnya.
Sebelumnya, Komunitas Budidaya Walet Indonesia (Kombudawi) Wajo mendatangi DPRD Wajo memprotes Peraturan Daerah Kabupaten Wajo nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Burung Walet.
Mereka meminta mencabut perda tersebut karena dinilai memberatkan para pengusaha lantaran adanya pajak 10% yang dipungut, serta minimnya sosialisasi kepada masyarakat.(*)