KLIKTERKINI.COM, SOPPENG — Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kabupaten Soppeng menyelenggarakan Focus Group Discussion pengadaan barang dan jasa (Barjas).
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Soppeng, Muhammad Ihsan dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan terbitnya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah bersungguh-sungguh dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan yaitu efektif, efisien, trasnparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
“Dengan harapan dapat menghasilkan barang dan jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan diukur dari aspek kuantitas, kualitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia dan penggunaan produk dalam negeri dengan memanfaatkan pelaku usaha mikro dan koperasi,” jelas Muhammad Ihsan saat membuka acara FGD diruang training LPSE, Rabu (2/6/2021).
Sehingga dengan diberlakukan Perpres terbaru ini, lanjut dia, diharapkan dapat memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (Value for Money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan yang berkelanjutan.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan FGD ini diharapkan dapat mendorong PA/KPA, termasuk para lurah untuk lebih berperan aktif, dalam penyerapan anggaran melalui pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan aspek Value for Money,” ucapnya.
“Value for Money yang berarti dari setiap uang yang dibelanjakan diukur dari aspek kuantitas, kualitas, waktu, biaya, lokasi, penyedia dan penggunaan produk dalam negeri dengan memanfaatkan pelaku usaha mikro dan koperasi,” tutupnya.