SOPPENG - Kementerian Agama mewajibkan calon jamaah umrah dan calon jamaah haji khusus harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Hal itu disampaikan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Soppeng, Musriadi.
Musriadi menyebut aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 1456 tahun 2022.
“Tidak hanya peserta calon jamaah umrah dan haji khusus, para pelaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga diwajibkan ikut dalam kepesertaan JKN BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Dijelaskannya, dalam Keputusan Menteri Agama, PPIU dan PIHK juga harus mempersyaratkan pendaftaran calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus sebagai peserta aktif program JKN, yang dibuktikan dengan data atau dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jamaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN sebelum keputusan tersebut ditetapkan, wajib menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.
“BPJS Kesehatan ini penting bagi calon jamaah haji, karena potensi sakit bagi jamaah tergolong tinggi, yang dikhawatirkan kalau tiba-tiba sakit dan tidak ada yang menjamin. Uang keberangkatan dan ongkos bisa-bisa hilang untuk berobat,” tandasnya. (*)