KLIKTERKINI.COM, PANGKEP - DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagai langkah memperkuat ketahanan pangan sekaligus memastikan penyaluran bantuan kepada masyarakat dapat dilakukan lebih cepat saat terjadi kerawanan pangan maupun bencana.
Pembahasan Ranperda dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pangkep selama dua hari di Ruang Sidang B DPRD Pangkep, Rabu (1/7/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus Abdul Rauf, S.Pd., M.Pd., didampingi Wakil Ketua Pansus H. Muchtar Sali, S.T., serta dihadiri Tim Penyusun Ranperda yang diketuai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Andi Sadda, S.P., M.P., Kabag Hukum, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan anggota DPRD.
Wakil Ketua Pansus H. Muchtar Sali mengatakan percepatan pembahasan dilakukan agar regulasi tersebut segera menjadi dasar hukum dalam pengelolaan cadangan pangan daerah.
Menurutnya, keberadaan Perda sangat penting mengingat Kabupaten Pangkep memiliki karakteristik wilayah yang unik, terdiri atas kawasan daratan, kepulauan, dan pegunungan, sehingga membutuhkan sistem distribusi pangan yang efektif saat kondisi darurat.
"Ranperda ini sangat dibutuhkan, mengingat karakteristik daerah kita yang memiliki tiga dimensi wilayah. Keberadaan cadangan pangan akan memudahkan dan mempercepat kita menyalurkan bantuan kepada masyarakat," ujar Muchtar.
Ia menjelaskan, dalam Ranperda tersebut pemerintah daerah diwajibkan menyediakan cadangan pangan minimal **42,86 ton** setiap tahun sebagai stok strategis yang dapat digunakan ketika terjadi bencana, gagal panen, atau kondisi kerawanan pangan lainnya.
Tak hanya pemerintah kabupaten, pemerintah desa juga diberikan ruang untuk membentuk cadangan pangan sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. Namun, mekanisme penyalurannya harus dilakukan secara berjenjang agar bantuan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Pemerintah desa boleh menyiapkan cadangan pangan sendiri, namun pelaporannya dilakukan secara berjenjang. LSM maupun organisasi kemasyarakatan yang menemukan indikasi kerawanan pangan dapat melapor kepada pemerintah desa, kemudian diteruskan ke kecamatan hingga ke bupati sehingga bantuan dapat segera disalurkan," jelasnya.
DPRD Pangkep berharap regulasi ini menjadi fondasi yang memperkuat sistem ketahanan pangan daerah sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi berbagai situasi darurat.
Dengan adanya payung hukum tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu merespons lebih cepat setiap potensi krisis pangan, menjaga ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat, serta memastikan distribusi bantuan berlangsung efektif hingga menjangkau wilayah kepulauan dan daerah terpencil. (*)
