KLIKTERKINI.COM, PANGKEP — Komisi II DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mendesak proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi bagi warga terdampak pembangunan jalur kereta api di Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, segera dituntaskan.
DPRD memberikan tenggat waktu satu minggu agar persoalan yang telah lama dinantikan masyarakat tersebut mendapatkan kepastian.
Desakan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang berlangsung di Ruang Sidang Lantai II Kantor DPRD Pangkep,di jalan Cendana, Kelurahan Padoang-Doangan, Kecamatan Pangkajene kabupaten pangkep, Jumat (25/9/2026).
Ketua Komisi II DPRD Pangkep, H. Muhammad Lutfi Hanafi, SE, meminta seluruh pihak terkait tidak lagi menunda penyelesaian hak warga Sapanang.
“Seluruh proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi harus tuntas dalam satu minggu ke depan masyarakat Sapanang sudah menunggu cukup lama Tidak ada alasan penundaan lagi,” ujarnya.
Menurutnya, kepastian waktu pembayaran menjadi hal penting mengingat hingga kini proses pembebasan lahan belum sepenuhnya memberikan kejelasan kepada masyarakat yang terdampak.
Perwakilan Balai Kereta Api Provinsi Sulawesi Selatan, Deby Hospital, memastikan anggaran untuk pembayaran ganti rugi telah tersedia, termasuk bagi warga terdampak di Sapanang.
“Dana sudah tersedia dan pasti dibayarkan, termasuk untuk kebutuhan di Sapanang Berikan kami kepercayaan untuk bekerja Kami mohon dukungan semua pihak agar pelaksanaan berjalan lancar,” ujar Deby.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Pangkep, H. Muchtar Sali, meminta persoalan teknis antara Balai Kereta Api dan pemerintah daerah segera diselaraskan.
Ia menekankan, ketersediaan anggaran harus dibarengi kepastian bahwa masyarakat benar-benar menerima haknya.
“Pantai & Kepulauan Jangan sampai dana tersedia namun manfaatnya tidak dirasakan warga Sapanang,” tegasnya.
Lurah Sapanang, Amiruddin Halim, SE, M.Si, mengatakan masyarakat berharap persoalan pembebasan lahan diselesaikan sebelum pekerjaan pembangunan dimulai.
“Pembebasan lahan dan pembayaran dilakukan terlebih dahulu, baru pembangunan dimulai Urutan ini tidak boleh dibalik,” kata Amiruddin. (*)
