KLIKTERKINI.COM, PANGKEP - Polemik terkait pembayaran jasa medis salah seorang tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Liukang Kalmas akhirnya menemui titik terang.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) bersama manajemen Puskesmas dan nakes yang bersangkutan berujung pada kesepakatan penyelesaian secara damai.
Dalam RDP tersebut, Ketua Komisi II DPRD Pangkep, Lutfi Hanafi mengungkap bahwa tidak terdapat pemotongan jasa medis seperti yang dituding nakes yang bersangkutan.
Hak tersebut dijelaskan bahwa, tidak dibayarkan karena yang bersangkutan dinilai tidak aktif melaksanakan tugas di tempat penugasannya.
Lutfi Hanafi, yang memimpin RDP mengatakan, persoalan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait adanya dugaan bahkan tudingan pemotongan hak nakes.
“Terkait pemotongan hak itu tidak benar, karena nakes tersebut tidak dibayarkan haknya karena tidak aktif dalam melaksanakan tugasnya di mana dia ditempatkan di Puskesmas Liukang Kalmas. Jadi tidak ada pemotongan hak," ungkap Lutfi, Sabtu (19/9/2026).
Menurut politisi partai Gerindra tersebut, tenaga kesehatan, khususnya nakes PPPK, memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas sesuai penempatan. Kehadiran dan pelaksanaan tugas menjadi bagian penting dalam pemberian pelayanan kesehatan sekaligus berkaitan dengan pembayaran jasa medis.
"Kita tegaskan kepada nakes ini, bahwa harus berada di puskesmas untuk melakukan pelayanan kesehatan, karena nakes dengan status PPPK ini dibayarkan jasa mediknya berdasarkan kehadirannya," bebernya.
Karena itu, Lutfi meminta nakes yang bersangkutan agar kembali menjalankan tugas dengan baik dan berada di Puskesmas untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Di sisi lain, Komisi II juga meminta manajemen Puskesmas Liukang Kalmas menjalankan fungsi pembinaan dan bimbingan terhadap tenaga kesehatan. Manajemen juga diminta memastikan hak-hak nakes diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk manajemen, melaksanakan fungsi utamanya melakukan bimbingan dan pembinaan terhadap nakes, serta memberikan hak-haknya,” tambah Lutfi.
RDP tersebut digelar Komisi II sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap mitra kerjanya, yakni Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep, termasuk unit pelayanan kesehatan seperti Puskesmas.
"Hasil RDP yaitu, sepakat kedua belah pihak melakukan upaya damai dengan cara memulihkan kembali nakes tersebut dengan beberapa persyaratan," tuturnya.
Sebelumnya beredar tudingan dari salah seorang tenaga kesehatan di Puskesmas Liukang Kalmas B, yang menyebut jika hak jasa medisnya dipotong oleh Kepala Puskesmas. (*)
