Iklan

DTPHPKP Soppeng Ungkap Kententuan Lahan Pengganti Pertanian

Senin, 13 Juni 2022, Senin, Juni 13, 2022 WIB Last Updated 2022-07-22T15:42:40Z

 


KLIKTERKINI.COM, SOPPENG - Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Kabupaten Soppeng, Ir. Fajar mengungkapkan sejumlah ketentuan dalam penyediaan lahan pengganti terhadap lahan pertanian yang dialihfungsikan.


Hal ini disebut Fajar berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian.


“Untuk lahan beririgasi, pihak yang mengalihfungsikan harus menyediakan lahan pangan berkelanjutan. Pengganti paling rendah tiga kali luas lahan. Sementara untuk lahan tidak beririgasi, paling rendah satu kali luas lahan,” kata Ir. Fajar.


Fajar menjelaskan bahwa pihak yang mengalihfungsikan juga wajib mengganti nilai investasi infrastruktur pada lahan pertanian yang dialihfungsikan.


Penggantian nilai investasi infrastruktur ini diperuntukkan bagi pembiayaan pembangunan infrastruktur di lokasi lahan pengganti. Besaran nilai investasi infrastruktur didasarkan pada taksiran nilai investasi infrastruktur yang telah dibangun pada lahan yang dialihfungsikan dan yang diperlukan pada lahan pengganti.


“Taksiran nilai investasi infrastruktur ini dilakukan secara terpadu oleh tim yang terdiri dari instansi yang membidangi urusan infrastruktur dan yang membidangi urusan pertanian yang dibentuk Bupati,” tuturnya.


Sementara itu, untuk tata cara pengalihfungsian lahan pertanian diusulkan oleh pihak yang mengalihfungsikan kepada Bupati setelah mendapat persetujuan dari Camat.


“Persetujuan alih fungsi lahan diberikan oleh Bupati setelah dilakukan verifikasi,” tandasnya.

Komentar

Tampilkan

  • DTPHPKP Soppeng Ungkap Kententuan Lahan Pengganti Pertanian
  • 0

Terkini

Topik Populer

Video Terpopuler